Perlakuan Pajak atas Kerja Sama dengan Influencer untuk Promosi Kelas

Kerja sama promosi kelas online dengan influencer atau content creator dikategorikan sebagai transaksi pemberian Jasa Periklanan / Jasa Tenaga Ahli (Jasa Perantara).

Perlakuan pph final umkm sangat bergantung pada dua hal: status subjek pajak influencer (apakah perorangan atau badan usaha/agensi) serta skema imbalan yang diberikan (fee tetap, komisi affiliate, atau barte/akses kelas gratis).

1. Klasifikasi Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)

Pihak pemilik bisnis / platform kelas online bertindak sebagai pemotong pajak (withholding agent) yang wajib memotong PPh, menyetorkan ke kas negara, dan memberikan Bukti Potong e-Bupot kepada influencer.

Status Influencer Skema Objek Pajak Dasar Pengenaan Pajak (DPP) & Tarif
Individu / Perorangan (Punya NPWP) PPh Pasal 21 (Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan Tidak Bersifat Kesinambungan)

Tarif Pasal 17 × (50% × Penghasilan Bruto)


Tarif efektif awal mulai dari 5% (artinya 2,5% dari total bayaran).

Individu / Perorangan (Tanpa NPWP) PPh Pasal 21 Dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal PPh 21.
Badan Usaha (PT / CV / Agensi) PPh Pasal 23 (Jasa Periklanan / Jasa Manajemen) 2% × Penghasilan Bruto (di luar nilai PPN).
Influencer Asing / Luar Negeri PPh Pasal 26 20% × Gross atau sesuai tarif Tax Treaty (P3B) jika melampirkan Form DGT / TRC.

2. Perlakuan Pajak berdasarkan Skema Imbalan (Compensation Structure)

A. Endorsement Fee / Fixed Fee (Bayaran Tunai)

Dipotong PPh 21 (jika perorangan) atau PPh 23 (jika agensi/PT) pada saat pembayaran imbalan dilakukan.

  • Contoh Perhitungan PPh 21 Influencer Perorangan:

    • Imbalan endorse Instagram Story/Reels: Rp10.000.000

    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP):

    • PPh Pasal 21 Terutang (Tarif 5%):

    • Jumlah bersih yang ditransfer ke Influencer: Rp9.750.000

B. Skema Komisi Affiliate (Cost Per Sale / Revenue Share)

Jika influencer mendapatkan komisi dari setiap siswa yang mendaftar menggunakan kode voucher/link uniknya, seluruh nilai akumulasi komisi bulanan dikategorikan sebagai imbalan jasa dan wajib dipotong PPh Pasal 21.

C. Skema Barter (Free Access / Akses Kelas Gratis)

Jika influencer dipromosikan dengan imbalan berupa akses gratis ke kelas online premium (tanpa uang tunai):

  • Berdasarkan ketentuan PPh (PMK 66/2023 tentang Natura/Kenikmatan), pemberian produk/akses digital komersial sebagai pengganti jasa iklan tetap dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan.

  • Nilai natura diukur berdasarkan harga pasar / nilai jual kelas online tersebut, dan wajib diperhitungkan sebagai DPP PPh Pasal 21.

3. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%)

  • Jika Influencer Berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP): Influencer/Agensi akan menerbitkan Faktur Pajak PPN 11% di atas nilai tagihan iklan. Perusahaan Anda membayar nilai tagihan + PPN 11%, lalu memotong PPh 23 (2%) dari nilai sebelum PPN.

  • Jika Influencer Non-PKP: Tidak ada pungutan PPN 11% dari influencer.

4. Syarat Biaya Iklan Dapat Dikurangkan (Deductible Expense)

Agar seluruh biaya endorsement atau komisi influencer dapat diakui sebagai biaya operasional pemasaran (deductible expense) yang mengurangi PPh Badan perusahaan Anda, pastikan dokumen pendukung berikut lengkap:

  1. Kontrak / Agreement Kerja Sama: Mencantumkan cakupan kerja (deliverables), durasi promosi, dan skema imbalan.

  2. Invoice / Tagihan Resmi: Dilengkapi rincian nomor rekening atas nama influencer/perusahaan yang sesuai dengan perjanjian.

  3. Bukti Potong Pajak (e-Bupot): Bukti bahwa perusahaan telah memotong dan melaporkan PPh 21 / PPh 23 atas transaksi tersebut.

  4. Daftar Nominatif Biaya Promosi: Dicantumkan dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan (meliputi Nama, NPWP, Alamat, Jenis Promosi, dan Jumlah Imbalan).

5. Alur Pemrosesan Transaksi Pajak Influencer

1
Identifikasi Status Subjek Jasa konsultan pajak Jakarta
Periksa ketersediaan NPWP & bentuk entitas (Perorangan vs PT/CV)

Meminta salinan KTP/NPWP dan konfirmasi apakah transaksi dilakukan secara langsung atau melalui agensi.

2
Pemotongan PPh & Penerbitan Bukti Potong
Hitung PPh 21/23 & buat e-Bupot via DJP Online

Melakukan pemotongan PPh saat pembayaran fee/komisi dan menerbitkan Bukti Potong e-Bupot untuk diserahkan ke influencer.

3
Penyetoran & Pelaporan SPT Masa PPh
Paling lambat tanggal 10 dan 20 bulan berikutnya

Menyetorkan potongan pajak ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau PPh Pasal 23.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *